ORARI Daerah Banten menerbitkan Radiogram untuk dukungan komunikasi Penanggulangan Bencana untuk ORARI Lokal Se-Banten tertanggal 5 Oktober 2020.
Diinstruksikan kepada Ketua ORARI Lokal Se-Daerah Banten :
- Menggelar Kegiatan Pemantauan pada daerah-daerah yang rawan bencana dan degera menggelar kegiatan dukungan komunikasi penanggulangan bencana bila terjadi bencana, meningkatkan koordinasi antar ORARI Daerah Banten dengan ORARI Lokal Se-Banten, dan instansi terkait lainnya terutama dengan BPBD daerah masing-masing.
- Meningkatkan kewaspadaan terutama pada titik-titik rawan bencana alam, dengan menempatkan anggota ORARI untuk melakukan Pemantauan.
- Dalam melaksanakan kegiatan dukungan komunikasi kebencanaan tahun 2020, agar tetap memperhatikan kaidah-kaidah serta ketentuan yang berlaku bagi kegiatan amatir Radio, dan menggunakan atribut ORARI.
- Agar setiap anggota ORARI yang melakukan perjalanan, memberikan informasi tentang kejadian yang diketahui, melalui frekuensi-frekuensi yang telah ditetapkan yaitu HF 7,110 Mhz, VHF 145,500, 146.740 MHz Duplex -600 Khz, 146.780 Duplex -600 Khz, 146.840 duplex -600 Khz.
- Seluruh pelaksanaan kegiatan di lokal masing-masing, dibawah pengawasan ketua lokal dan dikendalikan oleh ORARI Daerah Banten.
- Menunjuk TIA ATIAH (YB1TIA) Pengurus ORARI Daerah Banten untuk bertindak selaku koordinator pelaksana kegiatan dukungan komunikasi kebencanaan.